Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Secara, pengertian Ilmu Tajwid adalah bagian dari Ijtihad ulama. Jadi memang ilmu ini tidak ada pada zaman Nabi meski secara embrio memang ada. Tentu butuh sedikit penjelasan untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum mempelajari Ilmu Tajwid? Dan artikel berikut mencoba menjawab pertanyaan itu.
Tajwid secara bahasa berarti indah, bagus, dan hal-hal yang semakna dengan itu. Pengertian Tajwid dalam kaca mata Ilmu Qiraat adalah, mengucapkan huruf hijayah (Arab) sesuai dengan makhraj serta sifat yang dimiliki masing-masing huruf tersebut. Maka, makhraj dan sifat ini adalah bagian inti munculnya hukum-hukum yang ada pada ilmu Tajwid.

Jika begitu, lantas bagaimana pengertian Ilmu Tajwid sendiri? Ilmu tajwid bisa diartikan sebagai ilmu tentang cara mengucapkan atau membaca teks Arab sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan. Hukum di sini termasuk dengan bagaimana makhraj, dan sifat khusus yang dimiliki huruf. Tentu saja tujuannya agar bacaan menjadi baik, sesuai dengan arti Tajwid secara bahasa. Baca jugaCara Membaca Al-Quran dengan Tajwid, Wajibkah?

Sesuai dengan sejarah Ilmu Tajwid, ilmu ini dibuat untuk menjaga bacaan Al-Quran agar tetap sesuai dengan apa yang sudah diajarkan Nabi Muhammad. Sejak perjuangan Nabi Muhammad dilanjutkan oleh sahabat dan membentuk pemerintahan Kholifah,  banyak orang yang kesulitan membaca Al-Quran dengan mushaf yang dituliskan pertama kali.

Kesulitan cara baca inilah yang menimbulkan kekhawatiran tertentu. Ditakutkan, jika al-Quran dibiarkan tanpa hukum bacaan, akan terjadi banyak kesalahan cara baca. Lebih-lebih, Al-Quran dibaca bukan hanya oleh penduduk Arab, tetapi juga orang-orang di luar wilayah itu, termasuk Eropa. Tentu saja, perbedaan dialek dan bahasa membuat celah besar kekeliruan membaca Al-Quran.

Dari fungsi Ilmu Tajwid yang seperti inilah, hukum mempelajari Ilmu Tajwid pun menjadi bahasan yang menarik untuk diperbincangkan. Lebih-lebih karena ilmu agama semacam ilmu tajwid ini, cenderung kurang mendapat minat untuk dipelajari.

Hukum Mempelajari Tajwid

Penetapan hukum mempelajari Ilmu Tajwid tentu bukan semata-mata karena ego kelompok agar orang-orang yang mempelajarinya semakin banyak. Penetapan hukum sesuatu terhadap sesuatu adalah karena faktor pentingnya ilmu tersebut. Juga fungsi yang dimiliki oleh ilmu tersebut. Tidak terkecuali Ilmu Tajwid.

Memang, ilmu tajwid adalah bagian dari ilmu yang diciptakan. Hadits dan perintah Nabi Muhammad yang menunjuk langsung bahwa Ilmu Tajwid harus dipelajari juga tidak ada. Namun mengingat fungsi dan landasan dasar mengapa Ilmu Tajwid dibentuk, sudah lumrah jika kemudian mempelajarinya adalah fardlu.

Dalam satu kelompok atau masyarakat tertentu, mempelajari ilmu ini adalah fardlu kifayah. Satu orang mempelajarinya, gugur sudah kewajiban satu kelompok masyarakat tersebut untuk mempelajarinya. Hanya saja, jika Anda berniat membaca Al-Quran, maka hukum mempelajari Ilmu Tajwid ini menjadi wajib ‘ain.

Atas alasan apa? Atas alasan, jika Anda tidak mempelajari Tajwid ditakutkan bacaan Anda jauh dari baik. Atau mungkin, bacaan Anda jauh dari cara membaca yang sudah diriwayatkan dari rawi ke rawi. Ingat baik-baik hukum mempelajari Ilmu Tajwid ini untuk motivasi. Dan akhirnya, mari mempelajari Ilmu Tajwid, lalu baca Al-Quran dengan sebaik-baik bacaan. Terima kasih dan salam.

Subscribe to receive free email updates: