“Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar Hukum

“Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar Hukumnya


HukumTajwid.Com-Pada dasarany pengertian tajwid berasal dari Bahasa Arab, yaitu bersal dari kata’’ Jawwada – Yujawidu – Tajwidan” yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus.

Baca Juga: Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap

Pokok Bahasaan


Dari pengertian tajwid di atas, maka secara garis besar (ruang lingkup) Ilmu tajwid dapat di bagi mejadi dua bagian di antaranya:
  • Haqqul Huruf, yaitu segala sesuatu dalam Ilmu Tajwid yang wajib ada pada setiap huruf.  Hak huruf ini meliputi sifat – sifat huruf (sifatul huruf) Dan tempat – tempat keluarnya huruf (Mahorijul huruf). Apabila hak huruf di tiadakan pada semua suara yang di ucapkan maka tidak mungkin mengandung makna, karena bunyinya menjadi tidak jelas. 
  • Mustahaqul huruf, yaitu hukum – hukum baru (aridiah) yang timbul oleh sebab – sebab tertentu setelah hak – hak huruf melekat pada setiap huruf. Hukum – hukum hurufnya seperti, izhar,idghom,ikhfa, iqlab, qolqolah, ghunnah, tafkim, tarqiq, mad, waqaf, dan lain – lain.
Ilmu tajwid dibagi menjadi enam pokok bahasan ilmu tajwid ke dalam cakupan masalahnya di antaranya yaitu;

Pokok Bahasaan Ilmu Tajwid


  • Makhrijul huruf,  yaitu tentang  tempat – tempat keluarnya huruf.
  • Sifatul huruf, yaitu tentang sifat – sifat huruf. 
  • Ahkmaul huruf, yaitu tentang hukum – hukum yang lahir dari hubungan antar huruf. 
  • Ahkamul madd wal qashr, yaitu tentang hukum – hukum memanjangkan dan memendekkan bacaan.
  • Ahkamul waqfi wal ibtida, yaitu tentang tentang hukum menghentikan dan memulai bacaan.
  • Al- khothhul Utsmaniy, yaitu tentang bEntuk tulisan mush- haf utsmaniy.

Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid

Salah satu daripada tujuan untuk mempelajari ilmu Tajwid  adalah agar dapat membaca ayat – ayat Al-Qur’an secara fasih sesuai dengan yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW. Dan agar menjaga lisan dari kesalahan – kesalahan ketika membaca ayat – ayat Allah.
 

Dasar Hukum Wajibnya Membaca Al-Qur’an Dengan Tajwid


Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif. Artinya mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak di wajibkan bagi setiap orang. Namun cukup di wakili oleh beberapa orang saja.  Jika salah satu dari kaum tersebut tidak ada yang mempelajari nya maka berdosalah kaum itu.

Demikianlah pembahasan mengenai “Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar Hukumnya.  Semoga dengan adanya bahasan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi seneap pembaca yang mendalami “Hukum Tajwid”. Trimakasih, baca juga tulisan lainnya;
  1. Pengertian Qoth’u Menurut Bahasa dan Istilah
  2. [4] Jenis-Jenis Waqaf dan Penjelasannya
  3. Pengertian Saktah dan Contohnya Lengkap 

Subscribe to receive free email updates: