Pengertian Qoth’u Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Qoth’u Menurut Bahasa dan Istilah

HukumTajwid.Com- Qoth’u (القطع) biasanya dibahas dan di ulas bersamaan dengan waqof dan saktah. Hal ini lantaran ketiganya memiliki kesamaan, yakni sama-sama suaranya terputus. Meskipun demikian tak jarang kita masih merasa kebingungan dengan arti, definisi, atau pengertian qoth’u. Oleh karena nya HukumTajwid.Com pada pembahasan kali ini akan mengemukakan tentang pengertian qoth’u menurut bahasa dan istilah.


Pengertian Qoth’u Menurut Bahasa Dan Istilah


Qoth’u menurut bahasa artinya adalah memutuskan (bacaan). Sedangkan pengertian Qoth’u menurut istilah adalah memutuskan bacaan seketika degan tujuan untuk mengakhiri bacaan tidak berniat melanjutkan kembali.

Dalam Qoth’u ini, bisa disebabkan karena qor’i mengalami sebab-sebab atau masalah-masalah tertentu, misalnya saja masalah sakit, berpindah tempat, atau keperluan lain, sehingga hal tersebut menyebabkn seseorang boleh memutuskan bacaan Al-Qur’annya.

Akan tetapi apabila qor’i hendak membaca Al-Qur’an lagi maka ia harus mengucapkan istihadzah sebagai suatu bentuk tanda dalam memulai bacaan yang baru dengan alasan karena pada saat itu niatnya telah terputus, atau menghentikan bacaan (Qoth’u), dan dianggap melalui bacaan setelah melakukan hal-hal lain.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Qoth’u Menurut Bahasa dan Istilah semoga dengan adanya pembahasan ini dapat memberikan refrensi dan arti bagi setiap pembaca yang sedang mempelajari Ilmu tajwid. Trimakasih, baca juga artikel lainnya;
  1. Pengertian Waqof Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap
  2. [4] Jenis-Jenis Waqaf dan Penjelasannya
  3. Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap
  4. Hukum Lam Jalalah (اللة) dalam Ilmu Tajwid [Lengkap]

Subscribe to receive free email updates: