Istilah Hukum Dalam Ilmu Tajwid dan Bahasannya


Istilah Hukum Dalam Ilmu Tajwid


HukumTajwid.Com- Di dalam ilmu tajwid terdapat juga dengan istilah hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz seperti atau sebagimana di dalam hukum fiqh yang juga kita mengenal dengan adany hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz.


Lalu apakah istilah-istilah ini juga mempunyai sangsi atau akibat hukum seperti hukum fiqh atau ia hanya merupakan istilah saja di kalangan ahli tajwid (Shina’iy) sehingga tidak berakibat pahala dan dosa. Dalam hal ini ulama di dalam Ilmu Tajwid berselisih pendapat sebagai berikut:

Istilah Hukum Dalam Ilmu Tajwid dan Bahasannya

  1. Ulama Mutaqaddimin berpendapat bahwa semua istilah hukum dalam tajwid adalah berakibat syari’iy, berpahala bagi yang melaksanakan dan berdosa bagi yang melakukan pelanggaran.
  2. Ulama Muta’akhirin berpendapat bahwa  akibat hukum dalam ilmu tajwid itu terbagi dua, ada yang berakibat syar’iy dan ada pula yang shina’iy, apabila menyangkut pemeliharaan bentuk huruf atau harakat hingga tidak merubah bentuk suara atu merusak makna maka di sebut dengan wajib syari’iy, pelanggarannya di sebut haram syari’iy.
    Akan tetapi bila menyangkut tentang bidang pemeliharaan ketentuan hukum lain, seperti wajib idghom, wajib mad dan sebagainya, maka masuk dalam wajib shina’iy. Pendapat ini cendenrung menjaadikan kelompok kesalahan yang jelas 
  3. Ilmu Ibnu Ghoziy pada prinsipnya memberikan pendapat yang sama dengan muta’akhirin, hanya berbeda memberikan klasifikasinya.  Menurut beliau yang masuk wajib syar’i adalah apabila yang menyangkut semua ketentuan hukum yang di sepakati oleh ahli qiraat.
    Sebaliknya apabila tidak terdapat kesepakatan dalam menggunakan ketentuan waqof atau karena mengikuti petunjuk guru, sepanjang ada keyakinan tentang kebenarannya maka termasuk wajib shina’iy.
Demikianlah bahasan mengenai Istilah Hukum Dalam Ilmu Tajwid dan Bahasannya. Khususnya mengenai pendapat dari para ahli, semoga dengan adanya bahasan ini dapat menambah pengetahuan mengenai Bacaan di dalam Al-Qur'an. Trimakasih, baca juga tulisan lainnya;
  1. Pengertian Qoth’u Menurut Bahasa dan Istilah
  2. [4] Jenis-Jenis Waqaf dan Penjelasannya
  3. Pengertian Saktah dan Contohnya Lengkap  
  4. Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap

Subscribe to receive free email updates: